Pemerintah mulai hari ini Senin 28 November 2016 ini, akan mulai melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas media sosial di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi yang telah disahkan.

Dengan peraturan baru ini para pengguna media sosial akan mendapat pengawasan intesif dari pemerintah melalui Kemenkominfo. Antisipasi isu mengenai SARA menjadi tujuan utama pengawasan anyar ini.

Salah satu poin penting dalam revisi itu adalah kewenangan pemerintah untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.

“Berdasarkan pleno dengan DPR, 27 Oktober 2016 maka diberlakukan setelah 30 hari. Maka jatuhnya Senin tanggal 28 November, revisi UU itu akan diberlakukan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Izza seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu, (26/11/2016).

Hal senada disampaikan dalam acara diskusi di Cikini, kemarin, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto mengatakan, dalam UU ITE yang baru direvisi, pemerintah diperbolehkan memblok akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang. Kewenangan menutup akses itu, menurut Henry, termuat dalam Pasal 40 ayat 2 poin b.

Dia mencontohkan, pelanggaran-pelanggaran UU yang bisa diblokir, misalnya terkait pornografi, anti-NKRI, antiPancasila, dan ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

Henry Subiakto mengatakan bahwa pasal ini bukan hanya berlaku bagi pembuat konten, namun juga yang  membantu menyebarkannya.

“Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” kata di Jakarta, Sabtu (26/11), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Henry yang juga merupakan ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU ITE ini menjelaskan poin-poin penting dalam peraturan itu.

dalam Pasal “karet” 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Kemudian dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun.

Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkrah. Henry meyakini, adanya aturan ini tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari.

Dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak.

“Unsur orang, bukan kita seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta,” kata Henry.

Henry juga menyatakan pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi.

Pemerintah, kata Henry, saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE.

“Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah,” pungkas Henry.

Menurut Noor Izza, sebenarnya selama ini pemerintah sudah kerap memblokir akun media sosial yang dianggap melanggar aturan. “Hanya pemberlakuan UU ITE, mungkin bahasa yang diungkapkan pak Henry agak perlu diluruskan,” kata dia.

Noor menambahkan, masyarakat dan netizen tidak perlu khawatir,  karena pemerintah tidak akan sembarangan menutup akun media sosial. Selama tidak melanggar aturan, akun media sosial dipastikan akan tetap aman.

“Dari dulu kami juga sudah memblokir akun-akun medsos. Prosedurnya, kami meminta penyedia jasa internet untuk memblokir,” kata dia.

http://www.suratkabar.id/24588/tekno/hati-hati-netizen-karena-ini-mulai-sekarang-pemerintah-akan-pelototi-media-sosial

 

Sosial Media bukan hal baru di dunia cyberspace , sosial media memberikan banyak manfaat , tetapi juga jika disalahgunakan dapat memberikan dampak yang buruk . Banyak negara – negara luar yang sengaja memblokir situs sosial media untuk menjaga rakyat dan kepemerintahan nya dari dampak buruk dari sosial media . Berikut negara negara yang memblokir situs sosial media .

Arab Saudi

downloadDi antara negara lain, Arab Saudi adalah negara yang paling menentang dan melarang kehadiran situs sosial media, khususnya di negaranya. Mereka bahkan tidak hanya memblokir jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, tapi juga telah memblokir aplikasi semacam WhatsApp, Viber, dan Skype.

Korea Utara

download1

Meski memiliki teknologi internet yang mumpuni, namun pemerintah Korea Utara memberlakukan akses internet yang sangat dibatasi. Jangankan untuk aktif di sosial media, bahkan untuk mengakses situs-situs biasa pun, rakyat di sana tidak bisa leluasa. Di Korea Utara, situs sosial media dianggap tidak ada.

China

download (1)

Sejak tahun 2009, pemerintah Cina memblokir Facebook, Twitter, dan Youtube. Hanya di daerah perdagangan bebas di Shanghai Zone orang bisa mengakses situs media sosial secara bebas, namun di sebagian besar wilayah lain masih diblokir oleh pemerintah.

Salah satu tujuan pemerintah Cina memblokir situs media sosial disebabkan keinginan untuk memajukan aplikasi dan jejaring sosial lokal, seperti Sina Weibo ataupun Tencent.

Vietnam

images (2)

Sejak September 2013, Vietnam mengesahkan undang-udang yang melarang warganya melakukan posting konten anti pemerintah di internet. Mereka juga memblokir Facebook, melarang semua layanan OTT (Over The Top) seperti Line dan WhatsApp, pendeknya melarang atau setidaknya membatasi penggunaan jejaring sosial oleh warga negaranya.

Kongo

download2

 Di latarbelakangi konflik internal dalam negeri, pemerintah Republik Demokratik Kongo melarang warga negaranya menggunakan sosial media di internet untuk berkomunikasi. Facebook dan Twitter pun diblokir di sana. Tidak hanya itu, rakyat Kongo bahkan tidak bisa menikmati layanan SMS (short message service).

Bangladesh

download3

Bangladesh memblokir Facebook dan melarang warganya mengakses situs jejaring sosial itu, sebagai bentuk protes atas terunggahnya foto karikatur Nabi Muhammad di halaman jejaring sosial tersebut. Pemerintah Bangladesh juga pernah memblokir Youtube setelah muncul video anti Islam di situs itu.

Pakistan

download (3)

Tidak jauh beda dengan Bangladesh, Pakistan juga memblokir Facebook di negaranya dengan alasan yang mirip, yaitu sebagai bentuk protes atas munculnya ajakan untuk mengikuti lomba menggambar karikatur Nabi Muhammad di salah satu halaman Facebook. Tidak hanya Facebook yang diblokir, situs sosial media semacam Twitter juga ikut diblokir.

Tajikistan

download (4)

Semula, yang muncul hanya berita yang menyebutkan bahwa pemerintah Tajikistan, melalui Departemen Telekomunikasinya, telah menghilangkan akun Facebook dari 41.000 pengguna di negaranya. Entah berita itu benar atau tidak, yang jelas Tajikistan kemudian benar-benar memblokir sistus sosial media Facebook di negaranya, hingga semua orang di sana tidak bisa menggunakan.

Di samping Facebook, Tajikistan juga pernah melakukan pemblokiran terhadap situs YouTube setelah munculnya video presiden mereka sedang menari.

Iran

download (5)

Selain China, Iran juga pernah memblokir situs sosial media seperti Facebook, Twitter, dan You Tube. Sejak pemilihan presiden 2009 yang kontrobersial Iran langusng memblokir situs-situs sosial media yang telah disebutkan tadi. Alasan utama Iran adalah, pemerintah tidak ingin pengaruh barat mendominasi opini publik di negara mereka. Pemblokiran ini terus berlangsung hingga 2013 dan hingga akhirnya pemerintah angkat tangan memblokir situs-situs tersebut. Menteri Kebudayaan Iran Ali Janati mengeatakan:

“Empat juta rakyat Iran memiliki (akun) Facebook, sekalipun kami telah membatasi itu,” . “Kami tidak bisa membatasi kemajuan (teknologi tersebut) dengan dalih melindungi nilai-nilai Islam,”. kata Janati.

Turki

download5

Berita pemblokiran situs terbaru adalah Turki. Pada tanggal 27 Maret 2014 Turki akhirnya memblokir YouTube secara legal. Awalnya Turki meminta Google untuk tidak menayangkan video-video menganggu negara mereka. permintaan ini di tolak oleh Google yang membuat pemerintah memblokir situs streaming terbesar pada saat ini.

Pemblokiran ini hanya berlangsung beberapa jam saja setelah kemunculan video pembicaraan Kepaal Intelijen Turki dengan Menteri Luar Negeri yang membahas kemungkinan operasi militer di negara tetangganya, Suriah. Satu minggu sebelumnya, melalui Twitter tersebar rekaman pembicaraan yang mengaitkan Perdana Menteri Recep Teyed Erdogan dalam kasus korupsi. Secepat kilat pemerintah Turki langusng memblokir Twitter untuk beberapa jam hingga rekaman tersebut dibersihkan.

Jerman

download (2)

Jerman juga pernah memblokir YouTube tetapi hanya 61 dari semua video yang ada di YouTube karena masalah lisensi. Pemblokiran ini di usung oleh GEMA (salah satu label musik lokal Jerman). mereka menyuruh YouTube memblokir video yang memiliki lisensi mereka. Pemblokiran ini sudah sejak 2009.

Negara – Negara Lainnya 

Libia, Brasil, Thailand, dan Turmenistan juga pernah memblokir YouTube, facebook, dan Twitter karena masalah politik dan pemerintahan. Yang terakhir dan mungkin tidak perlu dipertanyakan lagi adalah Korea Utara. Negara penganut komunis tradisional mengisolasi diri dari negara luar terutama negara barat. Bukan hanya situs-situs saja yang diblokir, pemerintah juga membatasi secara ketat penggunaan internet di negara tersebut.

Jadi negara negara diatas membuat kebijakan dimana situs sosial media tidak dapat diakses karena alasan alasan tertentu , tetapi bukan berarti mereka ketinggalan informasi yang banyak tersebar luas di sosial media , bahkan kebijakan tersebut membuat masyarakat mereka untuk berfikir lebih inovatif , seperti china yang membuat sosial media yang khusus untuk negara mereka sendiri , tetapi kita juga tidak boleh terlalu bangga terhadap china , karena indonesia juga mampu membuat sosial media asli buatan anak bangsa , walaupun belum setenar sosial media yang lainnya . Oleh karena itu memang ada sisi baik dan buruk dari kebijakan yang dilakukan oleh negara negara tersebut yang memblokir situs sosial media .

Sumber :

http://belajar-sampai-mati.blogspot.com/2014/06/negara-negara-yang-anti-sosial-media.html

http://m.portal.paseban.com/?mod=content&act=read&id=153162

https://www.google.co.id/imghp?hl=id&tab=wi&ei=sfETVa21HZWQuQTEqIGgCA&ved=0CA8Qqi4oAg

Laman Berikutnya »